Berita Padjajaran – Pemerintah Kota Cirebon hari ini menerima 10 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), yang meliputi 7 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan 3 Pengetahuan Tradisional (PT). Pemberian sertifikat ini merupakan langkah penting dalam pelestarian budaya lokal yang kaya dan beragam.
Dalam rangka perayaan hari jadi ke-597 Kota Cirebon pada tahun 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyerahkan sertifikat KIK secara langsung kepada Pj. Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi. Sertifikat tersebut meliputi:
- Pengetahuan Tradisional Sega Jamblang
- Pengetahuan Tradisional Docang
- Pengetahuan Tradisional Empal Gentong
- Ekspresi Budaya Tradisional Upacara Perkawinan Kasultanan Cirebon
- Ekspresi Budaya Tradisional Panjang Jimat Kraton Kasepuhan Cirebon
- Ekspresi Budaya Tradisional Tari Bedaya Rimbe
- Ekspresi Budaya Tradisional Tari Topeng Cirebon
- Ekspresi Budaya Tradisional Maca Babad
- Ekspresi Budaya Tradisional Goong Renteng
- Ekspresi Budaya Tradisional Jamasan Cirebon
Acara penyerahan sertifikat KIK dihadiri oleh pejabat penting dan tokoh budayawan setempat. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga menyatakan keinginan untuk mendapatkan sertifikat serupa, menekankan pentingnya pengakuan dan pelestarian budaya.
Pj. Wali Kota Cirebon mengapresiasi perhatian Kementerian Hukum dan HAM dalam melindungi kekayaan intelektual komunal, termasuk ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional di wilayahnya. Beliau juga menekankan bahwa masih terdapat banyak ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional di Kota Cirebon yang belum terdokumentasi, mengingat kota ini memiliki sejarah yang panjang dan kaya akan budaya.***